Umum
Terkait FABA Bukan Lagi Limbah B3, Ini Catatan Lembaga Pemerhati Lingkungan
Jakarta,TAMBANG, Pemerintah lewat PP No.22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan abu batu bara tidak lagi masuk dalam Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3). Terkait ini Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memberi beberapa catatan kritisnya. Pertama, luputnya pertimbangan biaya yang timbul dari resiko