ENERGI
ESDM Terbitkan Aturan Krisis dan Darurat Energi
Jakarta, TAMBANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengungkapkan,