Lingkungan
Jaga Lingkungan, PTBA Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai 5.197 Hektar
Jakarta, TAMBANG – Sebagai perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Sesuai SK Rehabilitasi DAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga saat ini PTBA telah melakukan rehabilitasi DAS di 33 desa yang tersebar