Migas
Revisi Permen No. 37 2015 Rampung, Harga Gas Bisa Merata
Jakarta-TAMBANG. Rampungnya revisi Peraturan Menteri (Permen) No. 37 tahun 2015, Direktur Jenderal Minyak dan Gas IGN Wiratmaja Puja mengatakan, alokasi gas dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, dan kepada Badan Usaha yang memiliki atau menguasai infrastruktur. Pada Seminar Nasional yang dihadiri Menteri ESDM Sudirman Said dalam pembahasan Pelaksanaan Peraturan Menteri